KEGIATAN KEARSIPAN
A.
Pengertian
Kearsipan
Terdapat beberapa
pendapat mengenai pengertian kearsipan, antara lain sebagi berikut.
1.
Kamus administrasi ; kearsipan adalah
segenap rangkaian kegiatan perbuatan penyelenggaraan kearsipan sejak saat
dimulainya pengumpulan warkat sampai dengan penyingkirannya
2.
2R. Soebroto, kearsipan adalah aktivitas
penerimaan, pencatatan, penyimpanan, penggunaan, pemeliharaan, penyusututan dan
pemusnahan arsip
3.
Drs. E . Martono kearsipan adalah
pengaturan dan penyimpanan warkat/record atas dasar system tertentu serta
prosedur tertentu yang sistematis sehingga apabila sewaktu-waktu diperlukan
maka dapat ditemukan kembali dalam waktu singkat.
Berdasarkan pendapat di
atas, dapat disimpulkan bahwa kearsipan adalah suatua kegiatan atau proses
pengaturan dan penyimpanan arsip dengan menggunakan system tertentu, sehingga
apabila arsip tersebut diperlukan maka dapat ditemukan kembali secara tepat
dalam waktu yang singkat (cepat)
B. Kegiatan Kearsipan
Menurut Drs. Karso,
kegiatan kearsipan meliputi kegiatan-kegiatn berikut ini.
1.
Kegiatan Penciptaan
Kegiatan penciptaan
merupakan suatu proses pembuatan dan penerimaan arsip yang terdiri atas
pengurusan surat masuk dan pengurusan surat keluar (mail handling), baik
menggunakan sistem buku agenda maupun sistem kartu kendali (sistem pola baru). Untuk surat masuk, dimulai dari
penerimaan surat, pemrosesan ke unit pengolah, sampai dengan surat tersebut
selesai dan siap untuk disimpan. Untuk surat keluar, dimulai dengan perintah
pembuatan surat, pengonsepan, pengetikan sampai dengan surat tersebut dikirim
dan tindasannya siap untuk disimpan.
2. Kegiatan
penyimpanan (filling) dan penemuan kembali (finding)
a. Kegiatan penyimpanan (filing,
adalah kegiatan yang dimulai dari pengecekan tanda pelepas yang ditandai dengan
tanda disposisi dep (diponeren/simpan), pemberian kode-kode penyimpanan sampai
penempatan arsip tersebut disimpan ke dalam folder dan dimasukkan ke dalam
filing cabinet.
b. Kegiatan penemuan kembali
(finding), adalah kegiatan yang dimulai dari permintaan arsip oleh pihak lain,
mengidentifikasi masalah sesuai dengan kode penyimpanan yang terdapat pada
daftar klasifikasi, hingga menemukan kembali arsip di tempat penyimpannya
sesuai dengan kode simpannya.
3. Kegiatan
penyelamatan
Kegiatan penyelamatan adalah
kegiatan penyelamatan arsip agar tidak diketahui oleh yang tidak berhak, rusak,
atau hal-hal lain yang menyebabkan hilangnya nilai guna arsip. Kegiatan
tersebut terdiri atas berbagai kegiatan berikut ini.
a. pengamanan,
yaitu kegiatan untuk menjaga agar isi/informasi yang ada pada arsip itu tidak
diketahui oleh orang-orang yang tidak berhak (terutama untuk arsip yang
bersifat rahasia)
b. b.
pemeliharaan, adalah kegiatan menjaga agar arsip tersebut tidak mudah rusak.
Dengan kata lain, kegiatan ini merupakan tindakan mencegah sebelum terjadi
kerusakan arsip (preventif). Misalnya, selama dalam pemeliharaan ini
benda-benda arsip perlu disemprot dengan obat anti hama (fumigasi) atau sebelum
disimpan dipersiapkan terlebih dahulu tempat yang aman dari kerusakan.
c. c.
Perawatan, adalah kegiatan kemampuan memperbaiki arsip yag telah rusak agar
masih dapat dipergunakan kembali. Dengan kata lain, kegiatan ini merupakan
tindakan setelah kerusakan terjadi (represif). Misalnya, jika diketahui sesuatu
benda arsip dalam keadaan rusak/benar-benar dalam keadaan rusak sedangkan arsip
tersebut masih diperlukan/dipergunakan, sebagai tindakan represifnya ialah
arsip tersebut dilaminasi (diberi lapisan plastik), kemudian dimikrofilmkan.
Apabila ada pihak yang membutuhkan arsip tersebut , cukup ditunjukkan
mikrofilmnya saja, sedangkan arsip aslinya tetap disimpan.
4. KegiatanPenyusutan
Kegiatan penyusutan adalah kegiatan
mengurangi jumlah arsip yang disimpan , terutama arsip-arsip yang telah hilang
nilai guna arsipnya, sehingga arsip yangtersimpan benra-benar arsip yang
memiliki nilai guna yang tinggi. Kegiatan penyusutan arsip ini meliputi:
a. Penilaian/pemindahan,
adalah kegiatan penentuan bahwa arsip tersebut masih sering atau sudah jarang
atau bahkan tidak dipergunakan lagi, kemudian arsip tersebut dipindahkan
penyimpanannya ke Unit Sentral.
b. pemusnahan,
adalah kegiatan menghapuskan secara fisik arsip yang telah hilang nilai gunanya
dengan harapan agar arsip yang tersimpan hanyalah arsip yang benar-benar masih
dipergunakan.
c. Penyerahan, adalah suatu kegiatan meneyerahkan
arsip yang memiliki nilai guna kebangsaan (arsip statis) ke Arsip Nasional
pusat/ Arsip Nasional Daerah atau kepada pemerintah Daerah Tingkat I
masing-masing provinsi.
1 komentar:
kurang pengertian pengamanan dan pemeliharaan arsip? trimakasih
Posting Komentar